Tilang Elektronik dan Apa Itu ETLE?
Denda Tilang Elektronik bentuk antisipasi Pungli sekaligus menghilangkan Tilang Manual. Ditlantas Polda Maluku resmi memberlakukan denda bagi pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ambon mulai hari ini Senin, 31 Oktober 2022. Sebelumnya, Polda Maluku telah menggelar uji coba ETLE dari 22 September hingga 30 Oktober 2022.
ETLE merupakan cara menerapkan teknologi informasi untuk mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika berlalu lintas melalui kamera elektronik. Ditlantas mengujicoba ETLE pada tanggal 1 Oktober 2018 kemudian secara Nasional sudah memakai system serupa.
Sebetulnya Ditlantas memiliki tujuan meminimalisasi Oknum yang melakukan pemerasan pungutan liar ketika penindakan pelanggaran terjadi. Khususnya, ETLE juga menjadi bentuk peningkatan kesadaran pengendara atas kedisiplinan masing-masingnya.
Baca Juga: Sindiran Keras Netizen Kepada Lesti Kejora
Tidak Ada Penilangan Manual Lagi, Instruksi Kapolri!
Untuk menghindarkan kepolisian terlibat langsung dengan pengendara, makanya kami memberlakukan tilang menggunakan ETLE. Tegas PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluka Kompol Thomy Siahaya. Dalam menindak pelanggaran lalu lintas, Polda Maluku menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile. Penggunaan ETLE mobile khususnya di daerah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik, seperti kawasan Teluk Ambon dan Baguala.
Sementara wilayah Polres yang belum memiliki kamera ETLE, petugas kepolisian hanya memberikan teguran bagi pelanggar. Karena saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang adanya tilang manual untuk menghindari praktik pungutan liar alias pungli.
10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang ETLE
Apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring (online). Akibatnya tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP juga tidak dapat keluar daerah. Ringkasnya terdapat 10 pelanggaran lalu lintas dalam ETLE sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
- 1. Pelanggaran traffic light dan marka jalan
- 2. Pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan
- 3. Pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- 4. Pelanggaran batas kecepatan
- 5. Pelanggaran pelat nomor palsu
- 6. Pelanggaran melawan arus.
- 7. Pelanggaran menerobos lampu merah.
- 8. Pelanggaran tidak menggunakan helm.
- 9. Pelanggaran berboncengan lebih dari tiga orang
- 10. Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sumber : https://otomotif.tempo.co/